Definisi Taman Kanak-Kanak

 

Berikut ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (14):

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

TK Definisi TK

Mansur juga menjelaskan pendidikan anak usia dini sebagai berikut:

Pendidikan anak usia dini adalah pemberian upaya untuk merangsang, membimbing, mengasuh, dan memberikan kegiatan belajar kepada anak agar dapat menghasilkan kemampuan dan keterampilan.

Kedua, pendidikan anak usia dini merupakan jenis organisasi yang menitikberatkan pada peletakan dasar bagi perkembangan dan pertumbuhan fisik, kecerdasan, perkembangan sosio-emosional, bahasa dan komunikasi.

Ketiga, pendidikan anak usia dini adalah pendidikan yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan anak usia dini.

“Pendidikan anak usia dini merupakan jenis pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar pada beberapa arah, yaitu pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan, serta bahasa dan komunikasi sosio-emosional,” tulis Maimunah Hasan.

Beberapa pengertian Taman Kanak-Kanak akan dijelaskan terlebih dahulu terkait dengan konsep Taman Kanak-Kanak. Menurut Pasal 28 Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk pendidikan yang diselenggarakan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahapan perkembangan anak didik. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0486/U/1992 Bab I Pasal 2 Ayat (1), “Pendidikan taman kanak-kanak adalah tempat untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik. sesuai dengan sifat alami anak-anak.”

“TK adalah salah satu jenis pendidikan prasekolah yang menyelenggarakan program pendidikan usia dini bagi anak usia empat tahun untuk memasuki pendidikan dasar,” menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah Bab I Pasal 1 Ayat (2).

 

Taman Kanak-kanak adalah satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat sampai dengan enam tahun seperti halnya pada Tk Di Bali. Berdasarkan beberapa definisi yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Taman Kanak-Kanak adalah pendidikan anak usia dini yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak usia lahir sampai dengan enam tahun secara menyeluruh, meliputi aspek fisik dan non fisik, dengan memberikan rangsangan fisik. perkembangan spiritual, motorik, dan intelektual. perkembangan mental, emosional, dan sosial yang tepat bagi anak-anak; dan keterkaitan antara pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah.

Categories: Informasi

https://www.ffx2.net/